Scroll untuk baca artikel
PeristiwaUmum

Biaya Perawatan Pasutri Korban Peluru Polisi di Cikupa Ditanggung Jamkesda

Avatar photo
×

Biaya Perawatan Pasutri Korban Peluru Polisi di Cikupa Ditanggung Jamkesda

Sebarkan artikel ini
Biaya Perawatan Pasutri Korban Peluru Polisi di Cikupa Ditanggung Jamkesda
Kapolresta Tangerang, Kombes Dany Sigit Setiyono mengunjungi Pasutri korban di RSUD Tobat Balaraja, Rabu (5/7/2023) sore.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi korban peluru nyasar anggota Polresta Tangerang di Jalan Raya Serang KM 22, Kecamatan Cikupa, Selasa (4/7/2023) lalu, hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Tobat Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Humas RSUD Balaraja, dokter Aang Sunarto mengatakan, biaya perawatan kedua Pasutri berinisial ES dan M (46) di RSUD Balaraja, akan ditanggung program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Saat ini sedang diusahakan pembiayaan dengan Jamkesda,” katanya, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Minta Maaf kepada Pasutri Korban Peluru Polisi

Aang menyebut, pasien korban Suami (ES) sudah melakukan operasi dan pembersihan luka. Saat ini Es dalam kondisi sadar dan juga kondisinya sudah mulai membaik.

Sedangkan korban istri (M), usai observasi 4 jam di IGD sudah diperbolehkan pulang.

“Dari dua pasien yang kami terima berinisial ES dan M. Sang suami yang terluka di bagian dada kiri saat ini masih dalam perawatan,” jelasnya.

BACA JUGA: Pasutri Terkena Pantulan Peluru Senpi Polisi di Cikupa Tangerang

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Dany Sigit Setiyono mengunjungi Pasutri korban di RSUD Tobat Balaraja, Rabu (5/7/2023) sore.

Sigit mengucapkan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa itu. Kemudian, pihaknya menjamin korban mendapatkan penanganan medis prima atau terbaik.

“Pada kesempatan ini, kami menjenguk kedua korban. Sekaligus kami juga menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *