Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Belum Jelas Legalitasnya, Perumda Pasar NKR Belum Mau Kelola Pasar Jambe

Avatar photo
×

Belum Jelas Legalitasnya, Perumda Pasar NKR Belum Mau Kelola Pasar Jambe

Sebarkan artikel ini
Belum Jelas Legalitasnya, Perumda Pasar NKR Belum Mau Kelola Pasar Jambe
Menurut Ashari, sebelum dikelola Perumda Pasar NKR, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Tangerang, harus menyerahkan terlebih dahulu Pasar Modern Jambe.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Ashari Asmat menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengelola Pasar Modern Jambe di Desa Tipar, Kecamatan Jambe.

Sebab, menurut Ashari, sebelum dikelola Perumda Pasar NKR, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Tangerang, harus menyerahkan terlebih dahulu Pasar Modern Jambe.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Sehingga jelas legalitasnya,” imbuh Ashari seraya mengakui Pasar Modern Jambe cikal bakal maju, sebab lokasinya cukup strategis di jalan yang cukup ramai.

“Legal standing harus kuat, kalau nggak ada legal standingnya semua bisa masuk,” ungkap Ashari Asmat di lokasi Pasar Modern Jambe, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA: Terbengkalai, Pasar Modern Jambe Jadi Tempat Sampah

Karena itu, dalam peninjauan tersebut Ashari Asmat mengikutsertakan bagian teknik dan pemberdayaan pedagang.

Diketahui, bangunan Pasar Modern Jambe berdiri di atas lahan seluas 4.543 meter persegi dengan kode lokasi 28.02.04.05.04. serta kode barang 01.01.11.02.01. Namun sayangnya, bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, kondisinya terbengkaalai memprihatinkan dan kumuh.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang juga enggan berkomentar terkait kendala dan serah terima bangunan Pasar Modern Jambe kepada pihak terkait sejak awal berdirinya hingga kini terbengkalai.

“Kalau ini saya nggak bisa berkomentar, sebaiknya ke pimpinan saja,” ujar pegawai Disperindag Kabupaten Tangerang, Apit Rosadi saat meninjau Pasar Modern Jambe.

BACA JUGA: Camat Minta Disperindag Kabupaten Tangerang Aktifkan Pasar Jambe

Apit mengaku akan meneruskan usulan pemerintah Kecamatan Jambe kepada pejabat berwenang Disperindag Kabupaten Tangerang. “Saya akan menyampaikan kepada pimpinan,” ujar Apit.

Sedangkan Camat Jambe Chaidir mengatakan, akan terus mendorong Disperindag untuk secepatnya menyerahkan bangunan tersebut ke Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

“Untuk segera dikelola agar bangunan pasar modern Jambe berfungsi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Jambe,” ujar Camat Jambe Chaidir.

Pemerintah Kecamatan Jambe telah memasang spanduk larangan membuang sampah di bangunan Pasar Modern yang terbengkalai tersebut.

“Sesuai Perda nomor 6 tahun 2022 dengan sanksi denda sebesar 100 sampai 500 ribu (Rupiah) bagi yang melanggar,” tegas Chaidir.(Burhan/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *