KOTA TANGSEL,REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan belum menentukan sanksi pemberhentian kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas Sosial yang terjerat kasus penipuan proyek fiktif bantuan sosial (Bansos).
Walikota Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan ketika Pemkot Tangerang Selatan sudah mendapatkan surat resmi dari kepolisian terkait status hukum ASN tersebut.
“Pemkot Tangsel belum menerima surat keterangan apapun secara resmi. Jadi kami masih menunggu surat dulu,” Kata Benyamin kepada Redaksi24.co.id, Kamis (13/4/2022).
Benyamin menjelaskan, adanya surat resmi dari pihak berwajib terkait status hukum ASN itu, nantinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan terkait status kedinasan yang bersangkutan di Pemkot Tangerang Selatan.
“Kalau kami mendapatkan surat penetapan tersangka. Kami akan berhentikan sementara dulu,” Ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap Oom Marliana, 41 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Oom ditangkap karena penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos).
Kepolres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan tersangka menawarkan proyek fiktif bansos senilai Rp 1,1 miliar dengan tempat terjadinya perkara di Kota Tangerang.
“Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan,” kata Zain pada Rabu, 12 April 2023. (Red)