Scroll untuk baca artikel
Hukum

Belasan Penjahat Narkoba Diamankan Polresta Tangerang

Avatar photo
×

Belasan Penjahat Narkoba Diamankan Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Belasan Penjahat Narkoba Diamankan Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, total ada 16 tersangka, yang diamankan.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan belasan pengedar narkotika dan obat terlarang berbagai jenis dalam Operasi Maung Anti Narkotik (Antik) Tahun 2023.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, total ada 16 tersangka, yang diamankan. Mereka berinisial NJ, ZUL, IEW alias BUNGSENG, AI, CV, FB, NR alias KADAS, FMI, AH, DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjut dia, mereka diamankan dari berbagai kawasan di Kabupaten Tangerang, selama kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi Maung Antik 2023.

“Awalnya hanya 3 target penyalahgunaan Narkotika, namun kami ungkap 13 kasus lagi. Jadi totalnya ada 16,” kata Kombes Sigit kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA: Polresta Tangerang Amankan Pelaku Penjualan Orang ke Qatar dan Dubai

Sigit menyatakan, pada saat ditangkap dan diamankan para pelaku kedapatan tengah

mengedarkan Narkotika dalam bentuk paket-paket kecil yang mencapai sebanyak 165 paket siap edar.

Dimana, katanya, masing-masing paket dijual seharga Rp.400.000 per paket, dan Keuntungan rata-rata perpaket Rp100.000 sampai dengan Rp200.000.

“Jadi belasan pelaku ini perannya sebagai pengedar, mulai dari dabu-Sabu dan ganja hingga obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

BACA JUGA: Mabes Polri Reka Ulang Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang

Sigit menyebut adapun barang bukti Narkotika dan obat berbahaya yang disita oleh Polresta selama Operasi, diantaranya sabu 165 paket siap edar/79,03 gram, dan Ganja 3 paket 6,62 Gram.

“Sedangkan untuk Obat berbahaya jenis heximer 1300 butir, dan tramadol 530 butir,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: 2 Pemuda Dibekuk Petugas Polresta Tangerang

Kemudian, Pasal 197 UU Ri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Par apelaku terancam penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *