KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Seorang pria berinisial EW (45) dibekuk petugas Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (16/7/2022). EW ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka EW dan korban sedang menonton televisi berdua di rumahnya, Sabtu (9/7/2022).
Kepada petugas, tersangka EW yang merupakan ayah kandung korban mengaku terangsang melihat kempolekan putri kandungnya itu. Ew pun dan langsung menarik paksa korban ke kamar.
“Di dalam kamar itulah tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ujar Romdhon kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA: Petugas Polresta Tangerang Ringkus Pencuri Kabel Panel PJU
Dikatakan Romdhon, usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan aib yang dialami itu kepada ibunya.
Mendapati laporan itu, ibu korban atau istri tersangka langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian, Jumat (15/7/2022).
“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka kami tangkap,” jelasnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” tandasnya.(Deri/Difa)