KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Seorang pria berinisial MDS (34) diringkus petugas Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, di kediaman orangtuanya Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
MDS yang ditangkap pada Selasa (1/11/2022) lalu itu, lantaran diketahui telah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 Tahun.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, AKP Soebardjo mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan kepada anak tirinya yang kala itu masih berusia 12 tahun.
Untuk modus yang digunakan pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan membelikan handphone (HP).
BACA JUGA: Marak Akun Gangster di Medsos, Polresta Tangerang Gencarkan Patroli Siber
“Korban saat ini berusia 12 tahun. Terus ada nacaman juga jika korban tidak mau, ibunya akan dibunuh,” kata AKP Soebardjo kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Soebardjo mengungkap, tindakan bejat MDS tersebut dilakukan berulang-ulang, kurang lebih sebanyak 15 kali, terhitung sejak Desember 2021 hingga Oktober 2022.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya asaat rumah dalam keadaan sepi. Namun karena sudah merasa lelah mengikuti syahwat setan pelaku, korban akhirnya melaporkan aib tersebut kepada ibunya.
“Setelah tahu akhirnya ibu dan keluarga lainnya melapor ke polisi,” jelasnya.
Mengetahui perbuatan bejatnya telah terbongkar, MDS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu melarikan diri ke kampung halamannya.
“Pelaku berhasil kami amankan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” tandasnya.(Deri/Difa)