KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Tim penyidik Kejati Banten membongkar modus licik Wahyunoto Lukman (Kadis DLH Tangsel), TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP) Kepala Bidang Kebersihan dan Direktur PT.EPP berinisial SYM tersangka korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2024 senilai Rp75 miliar. Kini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak itu.
“Mereka ini mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah,” kata Rangga Kamis, (17/4/2025).
BACA JUGA : Kejati Banten Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Sampah Tangsel
Setelah itu, kata Rangga, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor
CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.
“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” tegasnya.
BACA JUGA : Kejati Banten Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Sampah Tangsel
Kemudian, untuk tersangka TAKP, Sambung Rangga, TAKP memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.
“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
BACA JUGA : Dugaan Persekongkolan Korupsi Sampah, Kepala Dinas LH Tangsel WL Ditahan Kejati Banten
Rangga menjelaskan, tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.
“Jadi tersangka ini selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi,” ujarnya.
Rangga menuturkan, saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.
“Dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 % meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa,”ungkapnya. (Red)