KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap dan meringkus pelaku yang tega membuang bayi laki-laki berumur 10 bulan hingga tewas ke aliran Kali Kandang Gede Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pelaku berinisial KM (38) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Lanjutnya, kepada penyidik pelaku berdalih hal itu dilakukan karena pusing anaknya yang sedang sakit pilek itu terus menerus menangis.
BACA JUGA: Mayat Bayi Ditemukan Warga di Bantaran Kali Kronjo Tangerang
“Tiba-tiba KM mengaku mendapat bisikan yang menyuruh untuk membuang anaknya ke kali,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo.
Sigit mengungkap, setelah didalami penyidik motif pelaku membuang anaknya tersebut juga didasari tekanan ekonomi, dan ditambah tidak mendapatkan kabar dari sang suami yang bekerja di Jakarta selama 15 hari.
Usai membuang bayinya dalam kondisi hidup, pelaku sempat tersadar dan berusaha menolong anaknya. Namun, karena air yang keruh dan semakin dalam membuatnya mengurungkan niatnya tersebut.
“Pelaku sempat turun ke kali dan mencoba menolong korban, tapi gagal,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUH Pidana.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Difa)