Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Bawaslu Tangsel Soal Caleg Golkar, Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Akan Dilimpahkan ke Gakkumdu

×

Bawaslu Tangsel Soal Caleg Golkar, Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Akan Dilimpahkan ke Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Tangsel M. Acep

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan Panwascam Serpong Utara soal pelanggaran yang dilakukan calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar Tangsel Peter Abdul Karim atas dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak kecil dan RT di Kelurahan Jelupang pada tanggal 20 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel M.Acep mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari divisi penanganan pelanggaran Bawaslu soal adanya laporan hasil pemeriksaan dari Panwascam Serpong Utara atas dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari partai Golkar Tangsel.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Menurut Acep, jika nantinya hasil pemeriksaan dari pihak Panwascam Serpong Utara dinyatakan ada dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu langsung memproses ke sentra Gakkumdu.

“Ya itu semua kewenangan nya panwascam. Apakah ada dugaan pelanggaran pidana nya, klo ada pasti dibawa ke sentra gakkumdu, klo tidak pelanggaran administrasi saja ya cukup panwascam lah,,, ga perlu ke gakkumdu,” kata Acep melalui pesan singkat yang diterima Redaksi24.co.id, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA : Kampanye Diduga Libatkan Anak Kecil dan RT, Caleg Golkar Tangsel Dipanggil Panwascam Serut

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Serpong Utara memanggil Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar) Tangsel Peter Abdul Karim atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Ketua Panwascam Serpong Utara, Entus Saefudin mengatakan, Peter Abdul Karim dipanggil atas dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak kecil di Kelurahan Jelupang pada tanggal 20 Desember 2023.

“Ya, disini Peter dipanggil atas dugaan pelanggaran terkait adanya beberapa anak kecil dalam kegiatan kampanye,” kata Entus kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA : Dalih Caleg Golkar Tangsel: Dugaan Keterlibatan Anak Kecil dan RT Saat Kampanye Sudah Clear

Entus menjelaskan, saat Peter Abdul Karim menjadi Ketua Pengurus Kecamatan Serpong Utara dari Partai Golkar untuk kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI berinisial ARD. Selain anak kecil, Entus menerangkan, adanya keterlibatan Ketua RT dalam kampanye tersebut.

“Adanya anak kecil dan keterlibatan satu orang RT dalam kampanye ibu ARD. Itu sih yang di pemberian keterangan pada hari ini kita memanggil saudara Peter Abdul Karim,” jelasnya.

Dalam kampanye tersebut, dijelaskan Entus, melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan adanya bahwa di kampanye itu tidak boleh melibatkan anak-anak.

“Kemudian dengan adanya RT/RW kita berkaitan dengan PerMendagri Nomor 18 dan Perwal Nomor 103 terkait dengan perangkat daerah artinya netralitas perangkat daerah,” terangnya. (van)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *