Scroll untuk baca artikel
Politik

Bawaslu Sebut Kades Parpol Potensi Salahgunakan Kewenangan

Avatar photo
×

Bawaslu Sebut Kades Parpol Potensi Salahgunakan Kewenangan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, Zulfikar menyebut adanya potensi penyalahgunaan kewenangan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam partai politik (Parpol).

Penilaian itu menyusul adanya 6 Kades di Kabupaten Tangerang aktif yang terdeteksi sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota Parpol.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi mereka ada di Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri,” kata Zulfikar, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan Zul, tergabungnya Kades menjadi anggota atau pengurus Parpol jangan diartikan sebagai hal yang wajar. Ia menilai, secara psikologis Kades yang terlibat Parpol otomatis akan membela partainya. Kondisi itu akan berdampak tidak baik terhadap jalannya roda pemerintahan desa.

“Itu membahayakan, bisa-bisa Kades memaksa warganya untuk mendukung partainya,” tegasnya.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang Proses 6 Kades Parpol

Zulfikar menuturkan, walau tidak dapat memastikan tercatatnya para Kades pada Sipol itu sebagai pencatutan atau bukan, namun seharusnya Kades yang namanya merasa dicatut datang langsung ke kantor Bawaslu untuk mengajukan keberatan.

“Khususnya 5 kades yang telah menyatakan dicatut dan menyatakan bukan anggota atau pengurus Parpol,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang desa, tidak dijelaskan pelarangan menjadi anggota, melainkan larangan menjadi pengurus Parpol.

Lebih jauh untuk mempertegas itu, Dadan mengaku pihaknya telah bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kejelasan seperti apa aturan bakunya.

BACA JUGA: Kades di Kabupaten Tangerang Diminta Tidak Berpolitik Praktis

“Kami sudah bersurat ke Kemendagri terkait aturan itu, soalnya kami juga bingung, kalau di undang-undangnya tidak tertuang soal larangan jadi anggota Parpol,” tuturnya.

Dadan mengungkap, saat ini ke enam Kades yang diketahui tercatat di Sipol, telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota maupun pengurus Parpol melalui DPMPD dan telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Tangerang.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *