Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Kabupaten Tangerang
Caleg PDI P Akmal Nugraha mengaku siap jika dugaan penggelembungan suara diselesaikan di mahkamah partai.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar sidang pertama perkara dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dengan terlapor Calon anggota Legislatif (Caleg) PDI P, Gita Swarantika, Selasa (19/3/2024).

Dugaan pidana Pemilu itu dilaporkan Akmaludin Nugraha yang juga sesama kader PDI P Kabupaten Tangerang pada Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Usai mengikuti persidangan, Akmaludin mengatakan, adanya persekongkolan jahat dari pemindahan suara partai kepada Gita, yang berasal dari suara caleg PDI P lainnya, yaitu nomor urut 4 dan 6.

BACA JUGA: Baliho Sekda Jadi Bupati Tangerang Bikin Gerah Partai Golkar

Hal itu, kata Akmal, berdasarkan hasil investigasi pihaknya yang dilakukan dari C1 Plano yang sudah disebarluaskan.

“Setidaknya 2.991 suara digelembungkan, dimana suara partai yang tadinya 4.583 berkurang separuhnya,” katanya.

Akmaludin menyatakan, selama ini dirinya telah menjaga marwah penyelenggara, dan tidak mau ada keributan di Kecamatan Kelapa Dua. Namun, akhirnya, dia menilai perlu ada tindakan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Persoalan penggelembungan suara dapat mencederai amanat rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hasil Pemilu 2024

Lebih jauh, Ketua Fraksi PDI P DPRD Kabupaten Tangerang itu menyatakan siap jika dugaan penggelembungan suara akan diselesaikan di mahkamah partai.

“Karena jelas siapapun orang yang melakukan pemindahan suara partai itu akan dapat sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin menjelaskan, sidang pertama dilaksanakan dengan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.

“Baru pembacaan tuntutan dari pelapor, nanti dilakukan sidang kedua, lalu ketiga pembacaan hasil, dan sidang keempat penetapan hasil,” tandas Ulum.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *