KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang masih memproses putusan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 3, Sachrudin soal pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024 lalu.
Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses hasil keputusan terkait pelaporan Calon Wali Kota Tangerang, Sachrudin oleh Tim Faldo-Fadhlin.
“Masih proses, tunggu hasilnya,” katanya kepada awak media, Senin (21/10/2024).
BACA JUGA : Mangkir Dipemanggilan Pertama, Sachrudin Datangi Bawaslu Terkait Dugaan Pembagian 2.000 Tiket Gratis
Faridal menjelaskan, nantinya hasil tersebut akan diumumkan pada waktu yang tepat. Namun, dirinya tidak menjelaskan kapan keputusan itu akan dibuat. Lebih lanjut. Faridal menamahkan bahwa proses itu sedang dalam pembahasan di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang.
“Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita rilis dan nanti diumumkan, kalau mau spesifik sedang dalam pembahasan di sentra Gakkumdu,” ujarnya.
BACA JUGA : Paslon Sachrudin Hapus Postingan IG Bagikan Tiket Bola, Bawaslu : Sudah Diingatkan dan Dicegah Berkali-kali
Diberitakan sebelumnya, Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, pada Minggu, 20 Oktober 2024
Sachrudin mengatakan bahwa dirinya dicecar 4-5 pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak Bawaslu Kota Tangerang. Salah satunya soal pembagian tiket pertandingan sepakbola.
“Malam hari ini saya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan bagi-bagi tiket pertandingan sepak bola dan Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sekira 4 sampai 5 pertanyaan yang disampaikan oleh tim Bawaslu,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai informasi, Cawalkot Tangerang, Sachrudin dilaporan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang saat pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola. Dimana, postingan akun Instagram Sachrudin telah dihapus usai dirinya mengupload foto pembagian tiket gratis itu.
Adapun terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” ungkap Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andres sebagai pelapor. (van)