Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Bawaslu Kabupaten Tangerang Pecat Ketua Panwascam Jayanti

Avatar photo
×

Bawaslu Kabupaten Tangerang Pecat Ketua Panwascam Jayanti

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Tangerang Pecat Ketua Panwascam Jayanti
Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan Ketua PAnwascam Jayanti terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemiliu.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten memberhentikan secara tetap atau memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Sarnaja.

Sarnaja diberhentikan dari jabatannya lantaran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, Suwandi.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Pemberhentian Sarnaja berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada Selasa (23/1/2024). Dari rapat pleno itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang menyimpulkan Sarnaja terbukti melanggar sumpah janji penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Diduga Peras Caleg Hingga Puluhan Juta, Bawaslu Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Oknum Ketua Panwascam

Bukti pelanggaran itu juga dinilai telah sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Kemudian Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus, anggota Panwascam Jayanti juga dinilai terbukti melakukan kelalaian prosedur dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Keduanya diberikan sanksi berupa peringatan keras.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin kepada wartawan Kamis (25/1/2024) menilai, Sarnaja selaku Ketua Panwascam Jayanti pantas mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.

Sebab, katanya, sudah kali kedua Sarnaja melakukan pelanggaran kode etik. Jadi, menurutnya, keputusan itu sebagai akumulasi pelanggaran yang dilakukan Sarnaja sebagai pengawas pemilu.

BACA JUGA: Ketua Panwascam Jayanti Ngaku Diperintah Kordiv PP Peras Caleg 

Sedangkan, lanjutnya, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Sarnaja, merupakan kewenangan kepolisian. “Yang jelas mulai 23 Januari 2024 yang bersangkutan tidak boleh lagi gunakan atribut Panwaslu,” tegasnya.

Soal pemberian sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota Panwascam Jayanti, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus, menurut dia, bukan terkait keterlibatan keduanya dalam dugaan pemerasan.

“Dalam penelusurannya tidak terbukti, walaupun nama keduanya disebut-sebut, tapi hanya katanya, secara hukum tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Dugaan Ketua Panwaslu Jayanti Tangerang Peras Caleg Demokrat 

Namun, kata dia, kedua anggota itu terbukti melakukan kelalaian prosedur soal penanganan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Caleg Demokrat. Dimana, kasus itu belum diselesaikan dan teregister.

Maka dari itu, kata Ulum, Bawaslu akan menindaklanjuti kasus dugaan pidana pemilu, Suwandi. “Kami ambilalih, kan belum ada endingnya ini kasus,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *