KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta KPU setempat agar memberikan akses yang utuh pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sesuai instruksi dari Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, meski dalam proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak ditemukan pelanggaran, namun pihaknya meminta KPU memberikan akses SILON secara utuh.
“Sesuai dengan arahan Provinsi Banten, kami memohon KPU sekiranya membuka utuh SILON, untuk pengawasan lebih komprehensif. Terlebih, jika nanti ada potensi profesi, itu kami bisa perhatikan,” kata Andi kepada wartawan.
BACA JUGA: KPU Nyatakan Berkas Bacaleg 18 Parpol di Kabupaten Tangerang Lengkap
Andi menyatakan tahapan pendaftaran telah berhasil diawasi hingga detik-detik terakhir, dimana beberapa Bacaleg dari Parpol yang mendaftar berhasil lakukan perbaikan.
Lanjutnya, seperti diketahui, pengajuan para Bacaleg dilaksanakan mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
“Pada pengawasan yang kami lakukan pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan, dan belum ditemukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kembalikan Berkas Bacaleg PKB Kabupaten Tangerang
Untuk itu, Andi menegaskan, pihaknya akan terus melekat dan mengawasi KPU terkait tahapan verifikasi berikutnya, yang dimulai Senin (15/5/2023).
“Tentunya, ada beberapa hal yang kami samakan dalam persepsi, bagaimana kami mampu mengawasi secara digital maupun non digital,” tandasnya.(Der/Dif)