Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Bawaslu Diminta Tolak Keterangan Ibnu Jandi, Karena Bukan Utusan PDIP

Avatar photo
×

Bawaslu Diminta Tolak Keterangan Ibnu Jandi, Karena Bukan Utusan PDIP

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Diminta Tolak Keterangan Ibnu Jandi, Karena Bukan Utusan PDIP
Sidang ke 4 dugaan penggelembungan suara Caleg PDI P, di kantor Bahwaslu, kemarin.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kuasa Hukum Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, tegas menolak semua keterangan saksi dan saksi ahli pada Sidang keempat Kasus dugaan penggelembungan suara Calon anggota Legislatif (Caleg) PDIP, Gita Swarantika.

Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut dilaksanakan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin (25/3/2024).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

PPK Kecamatan Kelapa Dua yang disampaikan kuasa hukumnya dari kantor Annes Alexander Yunius WAAS, SH, menyakini Tahapan Rekapitulasi sesuai dengan poin-poin yang tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024.

BAC AJUGA: Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDI P, Kubu Akmaludin Yakin Gita Didiskualifikasi

“Yang memuat tentang petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” terang Ramdani, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan, Terlapor Menolak keterangan Ahli yang dihadirkan Pelapor saat Pembuktian Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi-Saksi. Dikarenakan Ahli yang dihadirkan tidak mendasar.

Hasil penelitiannya, kata dia, bersifat tendensius dalam memberikan keterangan sebagai ahli, dan tidak Objektif cenderung Subyektif sehingga merugikan Terlapor.

Kenapa begitu, ia menjelaskan defi nisi Keterangan Ahli menurut Menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terlapor Nilai Saksi Ahli Caleg PDI P Akmaludin Nugraha Hanya Berasumsi

“Menyebutkan, keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,” terangnya.

Senada dikatakan Julian Arbiseno S.H.kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua Dimana menurutnya, keterangan Ibnu Jandi harus diragukan karena yang bersangkutan itu tidak memperlihatkan CV latar belakang Pendidikan formil.

BACA JUGA: 2 Caleg PDIP Dapil 6 Kabupaten Tangerang Saling Tuding Curang

Demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan yang mana dalam memberikan keterangan ahli hanya bercerita seperti dongeng karangan fiksi tanpa didasari bukti, fakta, dasar hukum, dasar pengetahuan akademis yang ilmiah.

“Terlebih lagi dalam memberikan pendapatnya, saudara Ibnu Jandi terlihat seperti tim sukses dari Pelapor, dikarenakan tidak Objektif cenderung Subyektif,” ucapnya.

Selain itu, katanya Para Saksi tidak menerima mandat secara resmi dari PDIP, Saksi tidak mengetahui kecurangan apa yang terjadi sebagaimana laporan pelapor.

“Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *