Scroll untuk baca artikel
Hukum

Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang

Avatar photo
×

Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang

Sebarkan artikel ini
Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
Proyek Pembangunan RSUD Tigaraksa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dalam tahap finishing.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Proyek pembangunan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata menyimpan api dalam sekam. Pembangunan fasilitas kesehatan itu disinyalir menyimpan banyak masalah, yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Api dalam sekam itu mulai menyembul ketika penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait pembangunan RSUD Tigaraksa, Senin (31/7/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengadaan lahan untuk proyek RSUD Tigaraksa.

BACA JUGA: Penggabungan 2 Perda, Kabupaten Tangerang Bakal Kehilangan Potensi Pajak

Dia mengatakan, pihak-pihak yang terkait kasus dugaan merugikan keuangan negara itu, dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Lanjut dia sampai sekarang, proses itu masih terus berjalan hingga nantinya ada titik terang sehingga dapat ditetapkannya tersangka.

“Belum ada tersangka, tapi endingnya ke sana, kami masih panggil semua pihak terkait,” kata Doni kepada Redaksi24.co.id, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA: Lahan SDN 1 Cibadak Cikupa Tangerang Bakal Ditenggelamkan

Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan perkara itu secara detail. Namun kasus dugaan adanya kerugian negara pada pengadaan lahan untuk proyek RSUD Tigaraksa, tengah ditangani Kepala Seksi Pidana Khusus, yakni Deny Marinca.

“Perkara ini sedang ditangani bagian Pidsus,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Deny Marinca ketika dikonfirmasi Redaksi24.co.id belum bisa memberikan tanggapan terkait progres penanganan perkara itu.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *