KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Seorang pria yang berprofesi sebagai badut keliling dicokok petugas Polsek Panongan, Polresta Tangerang saat tengah mengedarkan obat terlarang dan narkotika jenis sabu.
Badut ditangkap petugas Reserse Kriminal Polsek Panongan di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Senin (18/9/2023) malam lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi24.co.id, dari tangan si badut, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, 130 butir obat keras jenis eximer, tramadol dan uang tunai Rp212.000.
BACA JUGA: Polsek Panongan Ringkus 3 Komplotan Curanmor
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang, Iptu Hotma AP Manurung membenarkan pihaknya telah mengamankan badut keliling.
Namun, Hotma menepis adanya barang bukti sabu yang dibawa badut tersebut.
“Ya, benar kami telah mengamankan seorang pria sebagai badut yang menjadi pengedar obat-obatan. Tidak ada sabu,” katanya, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA: Satpamobvit Polresta Tangerang Sambangi Ketua DPRD
Sementara kepada petugas pelaku mengaku obat-obatan keras yang masuk golongan G tersebut akan dikirim kepada pemesan.
Hingga kini petugas masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal usul barang bukti yang didapatkan pelaku.
“Pelaku telah kami tahan di Mapolsek (Panongan),” tandasnya.(Deri/Dif)