KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mengkaji kebijakan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu alasannya karena ada beberapa dinas masih bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan kebijakan final terkait fleksibilitas jam kerja dan skema kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel. Sebab banyak pelayanan yang bersentuhan langsung ke masyarakat.
“Kita masih lakukan kajian dahulu. Nanti hal-hal yang mana saja OPD yang put from anywhere, nggak semua look from anywhere, kalau semua anywhere kosong kantor nanti, gitu kan. Karena ada pekerjaan administrasi yang dikerjakan di dalam, ada pekerjaan lapangan, ada pekerjaan teknis” katanya, Jumat (20/6/2025).
BACA JUGA : Jabatan Kosong di OPD Tangsel, Benyamin : Pembentukan Tim Pansel Belum Terbentuk
Benyamin menambahkan, ada dinas yang kemungkinan tidak bisa menerapkan WFA salah satunya ASN di Dinas Kesehatan.
“Dinas kesehatan salah satunya. Kan bisa jam 12 malam dia melayani masyarakat, jadi tekanannya kepada pelayanan publik ini, main dorong konsep atau rencana, work from anime itu tadi, tapi ada ukurannya, ada parameternya itu yang kami paham,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan, pola bekerja bisa dari mana saja, tidak harus dikantor, bisa juga diterapkan di era modern ini. Menurutnya, ASN dapat bekerja lebih efektif dan efisien asalkan target pekerjaan tercapai.
“Jadi birokrasi itu, kami-kami ini tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja, di dalam kantor, karena ada pergeseran dari fungsi pemerintahan itu dalam kaitan dengan penekanan terhadap pelayanan publik”ungkapnya.
BACA JUGA : Soal Boleh Rapat di Hotel, Benyamin : Masih Disusun Aturan Juknisnya
Seperti diketahui Peraturan Menpan RB No. 4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Lewat kebijakan ini, sangat memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah atau lokasi lainnya. Tentunya hal ini disesuaikan dengan tugas dan kebutuhan dari lembaga tempat ASN itu bekerja. (Ded)