KOTA TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.CO.ID – Seorang pria berinsial BD (35) diamankan petugas Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya lantaran menganiaya istrinya berinisial TM (23) hingga babak belur.
Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, Zaki, BD diciduk polisi pada Rabu (12/7/2023) pagi. Sebelumnya, kata dia, TM yang juga korban diketahui sempat pingsan usai dianiaya suaminya.
Dari bagian kuping, wajah, mulutnya mengeluarkan darah. Pada kaki dan tangan perempuan cantik itu pun terdapat luka memar.
BACA JUGA: Wanita Penjual Tiket Konser K POP Diciduk Polsek Pagedangan Tangerang
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan, peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Saat mendapat kekerasan dari suaminya, TM diketahui sedang hamil muda. “Sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Statusnya (BD) tersangka,” katanya Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengungkap, kepada polisi BD mengaku tega menganiaya istrinya lantaran cemburu buta. “Motifnya over protecting,” imbuhnya.
BACA JUGA: Wanita Penjual Tiket Konser K POP Diciduk Polsek Pagedangan Tangerang
Menurut Siswanto, tersangka bakal dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda lima belas juta (rupiah),” tandasnya.(Der/Dif)