KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID– Ibu tiri dengan inisial RY, 37 yang diduga menganiaya anaknya NT,4, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/11/2023). “Ya, RY sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Peningkatan status terhadap RY itu, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan visum kepada korban. Sedangkan motif kekerasan yang dilakukan oleh tersangka tambahnya, karena kesal terhadap korban yang suka keluar rumah tanpa pamit.
BACA JUGA: Polisi Tangani Kasus Dugaan Penganiaya Balita oleh Ibu Tirinya
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, untuk menangani kasus itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami libatkan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam kasus ini, untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Bocah Itu Tewas Dicekik Ayah Tiri Gegara Minta Jajan
Selain itu juga, tambahnya, pihaknya bekerjasama dengan Rumah Sakit Kota Tangerang untuk menangani luka-luka lebam di tubuh korban karena penganiayaan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan ibu tiri kepada anak Balitanya itu diketahui, setelah Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan laporan dari Bowo Prayitno, ketua RT 005/RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Bahwa di lingkungannya terdapat penganiayaan seorang Balita yang dilakukan oleh ibu tirinya.
BACA JUGA: Tragis, Bocah SD di Gunung Kaler Tangerang Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Hal itu ia lakukan karena hampir tiap hari mendengar jeritan dari dalam rumah kontrakan tersebut. Bahkan, Bowo juga mengaku pernah melihat Balita itu dipukul dengan kayu dan dicubitin hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Tak hanya itu, kata Bowo, korban juga mengalami luka di bagian kepala karena dibenturkan ke lantai oleh tersangka.(Han)