Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Angkot di Kabupaten Tangerang Mulai Naikkan Tarif

Avatar photo
×

Angkot di Kabupaten Tangerang Mulai Naikkan Tarif

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Menyusul kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (03/9/2022) pukul 14.30.WIB, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, Banten menaikkan tarif angkutan umum hingga 18%.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Tangerang, M Rohman mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kelompok kerja sub unit (KKSU) angkutan umum. Dari total 13 KKSU yang aktif, 9 diantaranya telah menyepakati adanya kenaikan tarif sebesar Rp2.000.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Rohman mencontohkan, seperti angkutan E06 Trayek Adiyasa-Balaraja, dari titik awal pemberangkatan hingga akhir, yang semula tarif normalnya Rp11.000, saat ini menjadi Rp13.000.

Selanjutnya, untuk trayek Balaraja-Pos Sentul, yang mulanya Rp9.000 menjadi Rp11.000, lalu trayek Adiyasa-Cangkudu dari Rp8.000 menjadi Rp10.000 dan seterusnya.

Untuk jarak dekat seperti Trayek Adiyasa-Kirana naik Rp1.000, yang awalnya Rp5.000 menjadi Rp6.000.

“Yang jelas tarif itu telah disepakati dengan memperhitungkan jarak tempuh masing- masing trayek,” kata Rohman kepada Redaksi24.com, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaring Badut, Anak Punk dan Pengemis

Lebih lanjut Rohman mengatakan, kenaikkan tarif Rp2.000 hanya berlaku untuk angkutan kota (Angkot) dalam provinsi dan Angkutan Perdesaan. Sedangkan untuk angkutan antar provinsi dan barang bukanlah kewenangan pihaknya.

Untuk itu, kata Rohman, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sehingga tidak ada kenaikan diluar dari kesepakatan yang telah ditentukan.

“Sosialisasi terus berjalan, terhitung hari ini kenaikan tarif telah berlaku,” jelasnya.

Rohman mengungkap, meski kenaikan tarif telah disepakati, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya penyesuaian kembali. Tentunya jika adanya keluhan tarif yang tinggi dari pengguna jasa angkutan umum.

“Kalau ada yang protes nanti kami mencarikan solusinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Masuk PPKM Level 1, Warga Kabupaten Tangerang Diminta Tetap Taat Prokes

Pengguna jasa angkutan umum asal Balaraja, Nur Alfiah mengaku keberatan dengan adanya kenaikkan tarif yang mencapai 18% itu. Ia menyebut kenaikkan tarif angkutan umum itu seharusnya berdasarkan kajian perhitungan beban biaya yang jelas dari pemerintah.

Jangan sampai, lanjutnya, dampak kenaikan BBM membuat para pelaku jasa usaha transportasi seenaknya menaikkan tarif.

“Harus jelas, pemerintah juga harus bertindak terkait dampak penyesuaian harga dari naiknya BBM ini, biar gak asal tembak harga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menyatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan belum menetapkan besaran kenaikkan tarif jasa angkutan umum.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Penambahan 5 Kursi di Pemilu 2024

Setelah ditetapkan pemerintah pusat, lanjut Agus, baru nantinya dibuat peraturan bupati (Perbup). Atas dasar itu, kata Agus, organda tidak boleh menaikkan tarif begitu saja tanpa adanya aturan yang jelas.

“Tidak boleh menaikan tarif begitu saja, mereka itu dasarnya apa,” tanyanya.

Ia menghimbau pengusaha jasa angkutan umum untuk bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Tunggu 1 atau 2 hari ini, petunjuk teknis dari pemerintah, untuk persentase kenaikannya,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, BBM baik itu subsidi hingga non subsidi Pertamina harganya naik. Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Sementara Pertamax naik dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. Namun di beberapa provinsi luar Jawa harganya ada yang mencapai Rp14.850 dan Rp 15.200.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *