Scroll untuk baca artikel
Regional

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terlibat Pabrik Limbah Ilegal, AMPD: Ini Bukan Sekadar Skandal, Ini Kejahatan Lingkungan!

×

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terlibat Pabrik Limbah Ilegal, AMPD: Ini Bukan Sekadar Skandal, Ini Kejahatan Lingkungan!

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) mengecam keras keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Febri Nur Irawan, dalam PT Noor Annisa Kemikal, sebuah pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Diketahui beberapa waktu lalu perusahaan tersebut ditutup paksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena tidak memiliki izin sah dan terbukti mencemari lingkungan.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Ketua AMPD, Aziz Patiwara mengatakan masalah ini lebih dari sekadar pelanggaran administratif. Menurutnya, tindakan ini berpotensi masuk ranah pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam: Pasal 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009:  “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ini dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Selanjutnya, kata Aziz, diatur dalam Pasal 103: “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai peraturan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” jelasnya.

Aziz Patiwara, menilai bahwa kasus ini bukan sekadar skandal politik, tapi merupakan indikasi kuat terjadinya kejahatan lingkungan yang dilindungi oleh kekuasaan. “Ketika seorang wakil rakyat terlibat langsung dalam bisnis yang mencemari dan merusak lingkungan, itu bukan hanya pelanggaran etika—itu kejahatan. Undang-undang sudah jelas, dan kami minta aparat hukum jangan tebang pilih!” tegas Aziz.

Aziz menyebut, keberadaan Febri Nur Irawan di kursi DPRD tidak lagi layak dipertahankan karena keterlibatannya dalam aktivitas yang berdampak kepada pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Maka dari itu, kata Aziz, AMPD Menuntut:

  1. BKD DPRD Kabupaten Tangerang segera memeriksa dan menindak Febri Nur Irawan secara etik dan moral.
  2. KLHK dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan sesuai UU 32/2009.
  3. KPK dan PPATK menelusuri kemungkinan aliran dana dan konflik kepentingan di balik operasional PT Noor Annisa Kemikal.

“Saya akan secara resmi melaporkan Febri ke BKD. Kami juga akan bersurat ke KLHK dan aparat penegak hukum agar pasal-pasal pidana ini ditegakkan,” ujar Aziz.

Lebih jauh, Aziz dalam hal ini AMPD menegaskan bahwa masyarakat Tangerang berhak atas lingkungan yang bersih, aman, dan sehat. “Bukan menjadi korban kerakusan elite lokal yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tandasnya.

(DER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *