TANGERANG SELATAN,REDAKSI24.COM– Farina Arsyad salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Tangsel memprotes keras dan bakal melakukan gugatan atas proses penyitaan rumahnya oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Pasalnya walaupun dirinya mengakui masih memiliki tunggakan karena kesulitan membayar cicilan pinjamannya, proses penyitaan yang dilakukan pihak ketiga dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur pengadilan.
“Klien kami memprotes keras cara-cara intimidasi ini. Ini duga perampokan secara sistematis. Kita akan gugat pihak BTN dan pihak PT. Sementa Mega Alam,” tegas Siswoyo, SH, pengacara yang mendampingi Farina dalam kasus ini.
BACA JUGA: Penataan Manajemen ASN, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi
Menurut Siswoyo, kasus ini berawal dari pinjaman dana sebesar Rp 105 juta dari BTN Cabang BSD pada 2013. Saat itu, rumah di Amartapura itu dijadikan jaminan. Pada awalnya pembayaran cicilan berjalan lancar, tetapi lalu macet, antara lain karena kondisi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Sambil Tunggu Kajian FBC, DPRD Tangsel Ingin Pembangunan PLTSa Ada Solusi
Siswoyo menjelaskan pada bulan Oktober 2022 ada sekitar 10 debt Collector yang diketahui dari PT. Sementa Mega Alam berlokasi di ruko Duta Indah Sentoha Blok B No.31 Kelurahan Periuk Kota Tangerang, memaksa Farina dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Alasannya, gagal membayar utang sampai melewati batas waktu yang dijanjikan.
BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan Pengaduan, Pemkot Tangsel Terapkan System SP4N-LAPOR
“Debt collector yang mengaku bernama Ardiansyah lempar surat somasi ke halaman untuk mengosongkan rumah,” ujarnya.
Menurut Siswoyo, keluarga Farina menolak pengosongan, karena merasa tindakan itu dilakukan lewat tekanan, sangat memberatkan dan dirasa tidak manusiawi.
Lanjut, Siswoyo, keluarga Farina juga tidak ada tempat lain untuk bernaung. Karena keluarga bu farina menolak mengosongkan rumah, pada bulan November 2022 debt collector beraksi lagi mengirim surat somasi kedua.
Lalu lanjut Siswoyo, tepatnya pada tanggal 7 Desember debt collector langsung mengeksekusi rumah bu farina. Ketika itu bu Farina tidak berada di rumah, mereka tanpa izin debt collector langsung mengeksekusi rumah bu farina.
“Debt collector dari PT. Sementa Mega Alam ini langsung mengeksekusi rumah bu farina tanpa seizin pemilik rumah,” ujar Siswoyo
“Kejadiannya sejak beberapa bulan lalu. Namun mereka tidak pernah menunjukkan dokumen-dokumen bukti kerja sama itu,” lanjutnya
Selain itu kata Siswoyo, pihak BTN juga tak pernah mengirim surat pemberitahuan pada keluarga Farina bahwa BTN telah mengalihkan penagihan pada pihak ketiga. Tapi faktanya PT. Sementa Mega Alam memiliki data keuangan dan cicilan pinjaman bu Farina.
“Pihak BTN ini diduga tidak memberitahukan ke klien kami perihal pengalihan penagihan ke pihak ketiga. Ini artinya kerahasiaan data nasabah sudah dibocorkan oleh BTN,” katanya. (Van/Hendra)