Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

AMUD dan PETA KARYA Adu Orasi Soal Sekda Calon Bupati Tangerang

Avatar photo
×

AMUD dan PETA KARYA Adu Orasi Soal Sekda Calon Bupati Tangerang

Sebarkan artikel ini
AMUD dan PETA KARYA Adu Orasi Soal Sekda Calon Bupati Tangerang
Dua kelompok massa yang saling berseberangan menggelar aksi unjukrasa di Depan Gedung Bupati Tangerang, Selasa (23/4/2024).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dua kelompok massa menggelar aksi unjukrasa dan saling berbalas orasi menyuarakan pendapat yang saling berseberangan terkait pencalonan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid sebagai bupati di depan Gedung Bupati Tangerang, Banten.

Dua kelompok yang kontra tersebut, yaitu Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) dan Pemuda Tangerang Berkarya (PETA KARYA). Keduanya itu unjukrasa terkait dengan pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid sebagai Bupati Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Dalam aksinya pada Selasa (23/4/2024) sore, Kelompok Mahasiswa menyebut Maesyal Rasyid terlibat politik praktis dengan maraknya spanduk dan baliho sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA: Soal ASN Nyalon Bupati, Pemkab Tangerang Sebut Tak Ada Pelanggaran

Mereka menilai, bukan hanya sarat akan pelanggaran etik maupun netralitas ASN, tapi ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, mengingat yang bersangkutan statusnya masih merupakan ASN aktif.

“ASN itu harus menjaga netralitas, seperti aparat penegak hukum. Maesyal Rasyid harus berani mundur jika ingin maju dalam Pilkada,” kata Koordinator AMUD, Muhammad Apud dalam orasinya.

Apud menjelaskan, dari sudut pandang hukum administrasi pemerintah, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan, penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Selain itu, ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014. Begitu juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Nomor 12/PUU-XI/2013.

“Dalam aturan itu sudah ditegaskan syarat pengunduran diri PNS ketika mencalonkan diri pada jabatan politik,” jelasnya.

Massa AMUD menuntut Penjabat )Pj) Bupati Tangerang untuk mencopot Sekda Maesyal Rasyid. Mereka juga mendesak Pj Bupati Tangerang untuk melakukan reformasi birokrasi di Pemkab Tangerang.

“Ciptakan good government serta tata kelola pemerintah yang kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, massa PETA KARYA memberikan dukungan kepada Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk terus melanjutkan pencalonannya sebagai bupati dalam Pilkada Nopember mendatang.

“Ini murni dukungan dan dari masyarakat, tidak dimotori siapapun,” kata perwakilan PETA KARYA, Rusdi Mustopa dalam orasinya.

BACA JUGA: Ada Nama Sekda dan Intan, Golkar Tetap Satu Suara Mad Romli Bupati 2024-2029

Rusdi mengutuk keras tindakan character assasination serta diskriminatif dari pihak tidak bertanggungjawab yang menghendaki Maesyal Rasyid mundur atau diberhentikan dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024-2029.

“Karena bertentangan dengan pasal 56 Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 281 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945,” tegasnya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menerima aspirasi PETA KARYA. Ia berjanji menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony,” imbuhnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *