KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan aktivis LSM Ksatria Muda berinisial MF menjadi tersangka tunggal pelaku perusakkan fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Kamis (25/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, MF ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa sebanyak 8 saksi untuk dimintai keterangan, yang kemudian dilanjut dengan gelar perkara.
“Atas dasar itu kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka,” kata Zamrul saat pers rilis di Gedung Mapolresta Tangerang, Jumat,(26/8/2022).
BACA JUGA: Tolak RSUD Tigaraksa, Aktivis LSM Ngomel di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang
Dikatakan Zamrul, MF dijerat pasal pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Kendati demikian, tersangka MF tidak dilakukan panahanan. Sebab, kata Zamrul, ancaman hukuman dibawah 4 tahun dan ditambah adanya jaminan dari keluarga tersangka.
“Hanya dikenakan wajib lapor, pihak keluarga tersangka menjamin MF tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” jelas Zamrul.
Sementara itu, tersangka MF kepada wartawan mengaku khilaf melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya menyesal, dan saya sadar segala permasalahan apapun tidak bisa diselesaikan dengan emosi,” akunya.(Deri/Difa)