Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Aktivis LSM Ancam Laporkan SMKN 8 Kabupaten Tangerang ke Ombudsman

Avatar photo
×

Aktivis LSM Ancam Laporkan SMKN 8 Kabupaten Tangerang ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Aktivis LSM Ancam Laporkan SMKN 8 Kabupaten Tangerang ke Ombudsman
Suhud mengaku prihatin dengan banyaknya calon siswa baru di Kecamatan Jambe yang tidak lulus atau tidak diterima di SMKN 8 Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah pihak menilai banyak kejanggalan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022-2023 di SMKN 8 Kabupaten Tangerang, Banten. Sekolah kejuruan negeri yang berada di Kecamatan Jambe tersebut dinilai tidak transparan dalam prosesnya.

“Kami sudah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk dilaporkan ke Ombudsman Banten,” ungkap Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalagunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N), Ahmad Suhud kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Suhud mengaku prihatin dengan banyaknya calon siswa baru di Kecamatan Jambe yang tidak lulus atau tidak diterima di SMKN 8 Kabupaten Tangerang.

“Keberadaan sekolah kejuruan negeri itu tak mampu mengcover kebutuhan pendidikan bagi warga lokal,” imbuh Suhud.

Suhud mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh, ada salah satu calon peserta didik berinisial KIP dengan nilai hasil tes seleksi 112.1 dinyatakan lulus. Sementara calon peserta didik berinisial CW dengan nilai 121.34 dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA: Dianggap Rampas Hak Anak Dalam Hal Pendidikan, Kader Gelora Desak Pemerintah Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Menurut dia, Humas SMKN 8 Kabupaten Tangerang menginformasikan standar kelulusan agar bisa diterima di sekolah kejuruan itu, calon siswa baru harus meraih nilai minimal 117.88.

“Ini kan aneh,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Humas SMKN 8 Kabupaten Tangerang, Okta Wahyudi mengklaim proses PPDB tahun 2022-2023 di sekolahnya sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) yang sudah ditentukan pemerintah.

“Penerimaan siswa baru atau PPDB di SMKN itu tidak sama dengan PPDB di SMAN, tidak pakai sistem zonasi, namun berdasarkan hasil tes atau Passing Grade dan juga berdasarkan nilai raport siswa waktu SMP,” jelas Okta kepada wartawan di ruangannya, Senin (18/7/2022).

Berkaitan dengan aktivis yang bersurat dan meminta data terkait penerimaan PPDB, Okta mengaku tidak memiliki data itu.

“Kami bekerja sesuai Juklak Juknis, berkaitan dengan aktivis yang meminta data afirmasi, data zonasi yang segala macam seperti itu, kami nggak ada data itu, kami bukan SMAN, sampai lebaran kuda pun nggak bakal ada data seperti itu,” tandas Okta.(Burhan/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *