Scroll untuk baca artikel
Regional

Akademisi Sebut Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Cacat Hukum

×

Akademisi Sebut Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Akademisi dari Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang, Iron Fajrul Aslami menyebut seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang terindikasi kuat cacat hukum.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Ia mengatakan Pemkab Tangerang selaku pemangku kepentingan utama dalam penyelenggara seleksi pengisian jabatan Sekda itu, diduga melanggar peraturan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2018.

Dimana, pada pasal 10 ayat (1) Perpres ini mencantumkan klausul ‘Proses Seleksi Terbuka’ dalam pengisian jabatan Sekda oleh kepala daerah. Semestinya Pemkab Tangerang mengacu pada Perpres yang dalam konsiderans menimbangnya lugas menyebutkan, sebagai pijakan.

“Yaitu untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 dan perubahannya UU 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 214 UU ini berisikan tata cara pengisian kekosongan jabatan Sekda,” katanya Minggu (29/12/2024).

Lanjutnya, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Sinar Madani Banten ini menyatakan seleksi terbuka atau open bidding merupakan upaya yang tepat untuk menghindari adanya dugaan menyimpang dalam pengisian jabatan ini.

Maka dari itu, ia pun mempertanyakan urgensi seleksi Sekda Kabupaten Tangerang yang menggunakan sistem Manejemen Talenta. “Jangan sampai yang dilakukan (proses seleksi-red), malah justru kontraproduktif dengan yang sudah ada. Sehingga, nantinya ini menghasilkan pejabat terpilih yang cacat hukum, cacat (secara) formal,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendar Herawan mengungkapkan bahwa pengisisan jabatan Sekda definitif pada periode ini menerapkan sistem Menejemen Talenta dan tanpa seleksi terbuka.

Sebanyak 8 pejabat eselon II di lingkup Pemkab Tangerang telah ikut serta sebagai kandidat dalam pengisian jabatan tersebut. Kata Hendar, nantinya dari 8 nama tersebut akan disaring 3 nama oleh Bupati atau PJ Bupati Tangerang.

Kemudian akan disodorkan kepada Tim Panitia Seleksi Sekda Kabupaten yang terdiri dari unsur: Sekda Provinsi Banten, Inspektur Provinsi Banten dan 3 Akademisi yang ditunjuk.

Soal nama yang akan diserahkan serta sudah sejauh mana tahapan proses berlangsung, Hendar enggan mengungkapkannya ke publik. “Untuk nama 3 besarnya, saya harus minta izin Pak Bupati dulu. Kan beda sistem Menejemen Talenta dengan open bidding mah,” katanya.

“Dalam sistem open bidding, setiap tahapan akan disampaikan ke (publik melalui) media. Kan namanya juga open bidding, seleksi terbuka. Kalau Menejemen Talenta itu, kalau yang saya Pahami. Beda dengan seleksi terbuka, gitu. Tidak semua tahapan harus diekspose ke publik atau ekspos melalui media,” tutupnya.

(Hen/Bal/Der)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *