Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Adanya Layanan PBG Mempermudah Pelaku Usaha Investasi di Tangsel     

×

Adanya Layanan PBG Mempermudah Pelaku Usaha Investasi di Tangsel     

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL,REDAKSI24.CO.ID – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 merubah aturan perizinan bangunan. Perubahan tersebut bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha menanamkan modalnya di Tangsel.

Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Deni Denial menjelaskan kalau dulu, setiap pengusaha yang mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Sebelum adanya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pelaku usaha wajin memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, sedangkan PBG dapat dilakukan saat pembangunan selama pelaksanaannya memenuhi standar dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diharapkan agar proses PBG berjalan lebih cepat sehingga investasi bagi pelaku usaha juga berjalan semakin cepat tambahnya,”katanya, Rabu (13/9/2023).

Deni menambahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 dijelaskan pengertian PBG yaitu adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Proses penerbitan PBG meliputi Penetapan nilai retribusi daerah, Pembayaran retribusi daerah dan Penerbitan PBG.

“Masyarakat dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonan PBG dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman website SIMBG seperti Data Pemohon atau Pemilik, Data Bangunan Gedung, dan Dokumen rencana teknis,” jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023, ada dua jenis. Pertama, data bangunan gedung meliputi Fungsi Bangunan Gedung terdiri Hunian, Keagamaan, Usaha serta Sosial dan budaya. Kedua, Klasifikasi Bangunan Gedung meliputi Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), Tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), Tingkat risiko kebakaran (tinggi, sedang dan rendah), Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang), Tingkat ketinggian bangunan (super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang dan bertingkat rendah), Tingkat kepemilikan gedung (bangunan gedung milik negara , milik badan usaha, dan milik perorangan) dan Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

Sementara, lanjut Deni, dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, sambung Deni, pemohon (masyarakat,red) bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumen teknis permohonan, menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan), membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan), menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung, menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung dan mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).”

“Petunjuk Teknik Permohonan PBG untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon. Pemohon juga bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik Tangsel untuk melakukan konsultasi secara langsung,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *