KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Tangerang berjanji akan melakukan penindakan terhadap usaha galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penindakan dilakukan karena aktivitas galian C ilegal dekat Puspemkab Tangerang tersebut membuat resah masyarakat.
“Nanti kami tindak,” katanya kepada wartawan Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA: Galian Tanah Ilegal Dekat Puspemkab Tangerang Beroperasi Lagi
Terkait pengakuan pengusaha galian tanah telah mendapat izin dari lingkungan, Agus menyatakan merupakan alasan yang tidak benar.
“Bohong banget. Satpol PP tidak pernah menerima atau mengetahui surat atau aktivitas galian tanah itu,” jelasnya.
Sementara Lurah Kadu Agung, Muhammad Yusuf menegaskan, tidak pernah memberikan izin untuk melakukan aktivitas galian tanah di lingkungannnya.
“Kami tahu segala aktivitas galian tidak boleh di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Yusuf mengaku telah melaporkan aktivitas galian tanah itu. Namun, para pengusaha galian tanah tetap mengambil tanah di kelurahannya.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Gelar Operasi Patuh Maung 2024, Ini Sasarannya
“Info yang kami dapat, pengusaha galian itu sempat berkeliling ke warga-warga minta tandatangan untuk izin melakukan galian tersebut,” ungkapnya.
Ia menduga pengusaha galian tanah mencatut instansi seperti kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan juga Polres saat meminta tandatangan kepada warga.
“Sepertinya begitu (sengaja mencatut) agar warga percaya dan mau memberikan tandatangan,” katanya.(Der/Dif)