Scroll untuk baca artikel
Hukum

5 Tersangka Kejahatan Migas di Panongan Tangerang Terancam Denda Rp60 Miliar

Avatar photo
×

5 Tersangka Kejahatan Migas di Panongan Tangerang Terancam Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
5 Tersangka Kejahatan Migas di Panongan Tangerang Terancam Denda Rp60 Miliar
Para tersangka diserahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas 1A Tangerang, atau Jambe.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan penyerahan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti atau proses tahap dua tindak pidana kejahatan minyak dan gas (Migas) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, mereka berhasil diamankan Petugas Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/3/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo mengatakan, berkas lima tersangka berinisial SO, IA, GKS,JO, dan DA telah diserahkan seluruhnya oleh penyidik Polsek Panongan kepada kejaksaan.

BACA JUGA: Lima Pelaku Sindikat Pengoplos Gas LPG di Panongan Dikenakan Wajib Lapor

“Hari ini kami telah lakukan tahap dua kepada lima tersangka tindak kejahatan Migas,” kata Rivaldo kepada pers di halaman Kejari Kabupaten Tangerang.

Setelah ini, lanjut pria yang akrab disapa Aldo itu, para tersangka akan segera diserahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas 1A Tangerang, atau Jambe sambil menunggu perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri.

“Para tersangka akan kami serahkan ke Rutan Jambe,” imbuhnya.

Aldo menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan Kejaksaan dari perkara itu, diantaranya 50 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilogram, 200 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA: Putri Bos Material di Panongan Tangerang Ditemukan Tewas di Kamar

“Kemudian, 1 Unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam, 1 Unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam serta 1 Unit mobil truk merk Mitsubishi,” jelasnya.

Aldo menyebut kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, pasal 40 angka 9 dan pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 Miliar,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *