Scroll untuk baca artikel
Hukum

4 Tersangka Pungli Sertipikat Tanah di Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang

Avatar photo
×

4 Tersangka Pungli Sertipikat Tanah di Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjebloskan 4 tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 2021 di Desa Cikupa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten, Selasa (1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing Mantan Kades Cikupa, Abu Mutolib, Suhendi Sekretaris Desa (Sekdes). Kemudian Iqbal A dan Eep selaku bendahara desa.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Seluruh tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau perbuatan melawan hukum dan juga penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL,” kata Nova kepada wartawan Rabu(2/11/2022).

Dimana, lanjutnya, tersangka diketahui telah memungut biaya PTSL di luar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan kisaran harga yang bervariasi mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta.

“Harga yang bervariasi itu ditentukan melalui musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah,” jelasnya.

BACA JUGA: Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Dijebloskan ke Rutan Pandeglang

Atas perbuatannya, Abu Mutolib Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Seluruh tersangka telah dimasukkan ke Rutan Serang Banten,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *