KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjebloskan 4 tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 2021 di Desa Cikupa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten, Selasa (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing Mantan Kades Cikupa, Abu Mutolib, Suhendi Sekretaris Desa (Sekdes). Kemudian Iqbal A dan Eep selaku bendahara desa.
“Seluruh tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau perbuatan melawan hukum dan juga penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL,” kata Nova kepada wartawan Rabu(2/11/2022).
Dimana, lanjutnya, tersangka diketahui telah memungut biaya PTSL di luar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan kisaran harga yang bervariasi mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta.
“Harga yang bervariasi itu ditentukan melalui musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah,” jelasnya.
BACA JUGA: Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Dijebloskan ke Rutan Pandeglang
Atas perbuatannya, Abu Mutolib Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Seluruh tersangka telah dimasukkan ke Rutan Serang Banten,” tandasnya.(Deri/Difa)