Scroll untuk baca artikel
Hukum

4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Dinas

Avatar photo
×

4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Dinas
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, para tersangka terdiri dari 4 mantan Kades dan 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan penahanan kepada 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional dinas desa tahun anggaran Tahun 2018.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, para tersangka terdiri dari mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, M, mantan Kades Gaga, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari berinisial STN.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Satu tersangka lagi berinisial SA yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” jelas Nova Eliza Saragih, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Nova, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia kendaraan.

“Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar kepala desa kepada pihak showroom,” ujar Nova.

BACA JUGA: Kadindik Kabupaten Tangerang Digugat ke PTUN

Nova mengungkap, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, termasuk 4 mantan Kades yang saat ini menjadi tersangka,” tuturnya.

Nova mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Bisa saja ada tersangka lain,” imbuhnya.

Akibatnya, kata Nova, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

Atas perbuatannya itu, para tersangka bakal dijerat pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Kami akan tahan mereka selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *