Scroll untuk baca artikel
Regional

4.000 Tenaga PPPK Kabupaten Tangerang Belum Dikasih SK Bupati

Avatar photo
×

4.000 Tenaga PPPK Kabupaten Tangerang Belum Dikasih SK Bupati

Sebarkan artikel ini
4.000 Tenaga PPPK Kabupaten Tangerang Belum Dikasih SK Bupati
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengakui tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK jumlahnya mencapai 4.000 orang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Lebih dari 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2021 hingga kini, belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Tangerang, Banten, dalam hal ini Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengakui tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK jumlahnya mencapai 4.000 orang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Dia mengaku data ribuan PPPK masih dalam proses pemberkasan. Saat ini pihaknya tengah mengagendakan penyerahan SK yang menyesuaikan dengan agenda Bupati Tangerang.

“Sebetulnya tidak ada kendala. Cuma proses pemberkasan ada yang cepat, ada yang lambat. Jika ingin mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, semua berkas harus sudah selesai,” jelas Hendar.

BACA JUGA: Mantan Kades Bonisari Kabupaten Tangerang Jadi Buronan Nasional

Hendar mengungkapkan, PPPK di Kabupaten Tangerang jumlahnya cukup banyak, dibandingkan daerah lain yang hanya mencapai 1.000 orang atau ratusan orang.

“PPPK ingin disamakan seperti penyerahan SK PNS. Kami melihat agenda bupati dulu. Jadi tinggal nunggu perintah. SK sudah jadi tinggal serahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Persatuan PPPK Kabupaten Tangerang, Nuryanah merinci, dari total 3.442 orang, sebanyak 3,224 tenaga pendidik, non pendidik 114 orang, tenaga kesehatan RSUD Balaraja 50 orang, tenaga kesehatan Puskesmas 52 orang, dan tenaga teknis sebanyak 2 orang.

“Semuanya belum menerima SK dari tahun 2021. Selama belum menerima SK, mereka juga belum mendapatkan hak-hak PPPK. Jadi masih honorer,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *