KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sebanyak 35 pemilik usaha depot jamu yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang Tipiring yang digelar Selasa (18/7/2023) mulai pukul 09.30 WIB tersebut, dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Lenny M Napitupuluh melalui Zoom Meeting.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, para pemilik depot jamu itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Razia Depot Jamu
“Warung-warung, kios-kios depot jamu tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C,” katanya kepada wartawan Rabu (19/7/2023).
Fachrul menyatakan, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik depot jamu yang tidak mau menaati Perda di Kabupaten Tangerang.
Dimana, hakim memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp205 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari.
“Denda yang diberikan mulai dari Rp205 ribu sampai Rp500 ribu dan akan disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
BACA JUGA: Asik Minum Miras di Kawasan Puspemkab Tangerang, Anak Sekolah Diangkut Pol PP
Ia mengungkap, dari total 35 pedagang yang terjaring, sebanyak 13 orang sudah mengikuti sidang Tipiring. Sementara, yang tidak hadir ini akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana.
“Yang tidak hadir sidang tipiring harus segera menyelesaikan kewajibannya,” tandasnya.(Der/Dif)