KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Berkas perkara 3 tersangka penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (24/9/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, berkas dari ketiga tersangka itu yakni H (35), C (27) dan T (25) telah dinyatakan lengkap.
Ketiga orang itu, katanya, terbukti berperan dalam memimpin, merekrut dan melakukan pengeroyokan serta mendistribusikan uang kepada sekelompok orang berseragam Ormas yang ikut dalam peristiwa bentrok Pasar Kutabumi.
BACA JUGA: Pastikan Revitalisasi Batal, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Datangi DPRD
Maka itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” katanya, pada Selasa (3/10/2023).
Arief menyatakan hal itu sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011.
Ia menjelaskan JPU yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. Serta memiliki tugas dan juga tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan penyidik.
BACA JUGA: Beredar Video Ormas Sebut Nama Terduga Pemberi Perintah Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
“Nantinya JPU itu akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ucapnya.
Kendati demikian, Arief menegaskan, sampai saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari tersangka lainnya dalam kasus penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi itu.
“Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” tandasnya.(Deri/Dif)