Scroll untuk baca artikel
Hukum

3 Pelaku Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Ditangkap Polisi

Avatar photo
×

3 Pelaku Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
3 Pelaku Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Ditangkap Polisi
Petugas Satrekrim Polresta Tangerang menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku tawuran.

KABUPATEN TANGERANG REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap 3 pelaku aksi tawuran antar pelajar yang mengakibatkan 1 nyawa melayang di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban berinisial RZR (16) tewas kehabisan darah akibat sejumlah luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Menyusul aksi tawuran itu, petugas mengamankan ZS (18) serta dua temannya,

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan Jumat (3/5/2024) mengatakan, tawuran pelajar itu terjadi pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Pohon Penghijauan di Jalan Raya Tigaraksa-Cikupa Bertumbangan

“Bermula saat tersangka ZS (18) melihat sebuah ajakan untuk tawuran di Medsos (media sosial),” katanya di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa.

Tersangka ZS merupakan admin Medsos instagram yang memberitahukan kepada temannya ada ajakan untuk melakukan tawuran satu lawan satu.

“Kemudian salah satu pelaku anak menjawab ‘ayo gua pede’. Lalu, ZS mengirim pesan ke akun lawan untuk tawuran,” jelasnya.

Usai janjian tawuran, salah satu anak pulang ke rumahnya untuk mengambil jaket dan pisau dapur yang akan digunakan untuk tawuran tersebut.

BACA JUGA: Polda Banten Bagikan Bantuan Logistik Bagi Warga Korban Banjir di Jayanti

Setelah itu, pelaku anak tersebut bersama ZR dan rekannya (pelaku anak) menuju TKP. Akhirnya tawuran terjadi.

“Pelaku anak ini menusuk korban sebanyak tiga kali. Di bagian paha kiri dan lutut sebelah kiri,” ungkapnya.

Ketiga pelaku anak langsung pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya akibat luka tusukan. “Korban meninggal di Puskesmas Mauk,” jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 170 KUHP dan Atau 351 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *