KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang viral di media sosial (Medsos).
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, ungkap kasus curanmor berawal dari laporan 30 Juli 2023. Kemudian sempat viral juga di Medsos pencurian 29 Juli 2023.
Atas laporan dan kejadian viral tersebut, petugas Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku berinisial D di Jalan Raya Serang-Cikupa.
BACA JUGA: Seruduk 3 Motor, Truk Tanah Terguling di Jalan Raya Serang Tangerang
Dari tangan D petugas menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.
“D mengaku telah melakukan kejahatan bersama temannya dan motor korban telah dijual ke Lampung,” kata AKP Agus kepada wartawan Jumat (18/8/2023).
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan D, akhirnya petugas Reskrim melakukan pengembangan dan mendatangi kontrakan pelaku. Di situ, katanya, ada dua orang laki-laki yang mencurigakan.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Amankan Pengedar Obat Terlarang di Cisoka
Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Dari satu orang berinisial R petugas meneemukan 21 paket Sabu. Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial H.
Saat dibekuk H kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 3,80 gram. Polisi juga menyita barang bukti 2 unit motor dari kontrakan pelaku yang diduga hasil curian di Cikupa.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dua perkara tersebut. Yakni curanmor dan juga penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: IDI Dorong Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seks di Klinik Omega Cikupa Tangerang
“Dari hasil gelar perkara ini ada dua peristiwa dan sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ucap Arief.
Atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Dif)