KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap 2 pelaku sindikat pengedar uang palsu (Upal) berinisial JM dan PN.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pelaku pengedar Upal di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, lanjutnya, tim opsnal bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pria berinisial JM beserta barang bukti 120 lembar Upal pecahan Rp100 Ribu yang disembunyikan di gerobak.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum
Saat diamankan pada Jumat (4/8/2023), pelaku mengaku ada sisa Upal yang tersimpan di dapur rumahnya.
“Dari tersangka JM petugas menyita barang bukti 240 lembar Upal pecahan Rp.100 Ribu,” katanya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari rekannya di Kampung Sumur, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial PN.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Amankan Pengedar Obat Terlarang di Cisoka
“Dari pelaku PN diperoleh keterangan Upal didapat dari pelaku lainnya AS yang merupakan orang suruhan dari pelaku YM. Keduanya kini masuk DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang palsu.
“Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar (Rupiah),” tandasnya.(Der/Dif)