KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Dua pabrik peleburan besi, PT PSM dan PT PSI di kawasan industri Millennium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan terbukti melakukan pencemaran limbah beracun dan berbahaya (B3) berupa polusi asap ke udara.
Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, dalam pemeriksaan Senin (23/10/2023), tim penguji menemukan beberapa kelalaian yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dari 10 tungku dilengkapi hood untuk menangkap emisi debu dan asap dalam proses peleburan besi, salah satunya ditemukan tidak berfungsi dengan normal.
BACA JUGA: Soal Santunan Korban Truk Tanah di Solear Tangerang, Jasa Raharja Tunggu Revisi Laporan Polisi
“Karena itulah, terjadi pencemaran udara yang berdampak kepada masyarakat sekitar,” kata Sandi, Selasa (24/10/2023).
Kemudian, tim penguji DLHK juga mendapati lima unit cerobong emisi tidak sesuai dengan ketentuan teknis Kepdal No 205 tahun 1996, yaitu seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung (tangga, pagar pengaman, dan platform).
“Kami sudah ke lokasi dan pihak perusahaan sedang perbaiki beberapa cerobong tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Demi Plang Revitalisasi, Aparat Cuekin Tangisan Pedagang Pasar Kutabumi
Ia menegaskan, Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan tersebut jika dalam waktu 3 bulan tidak melakukan perbaikan terhadap temuan itu.
“Sanksinya berupa pencabutan izin operasional,” tandasnya.(Deri/Dif)