Scroll untuk baca artikel
Hukum

13 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Balaraja Diringkus Polresta Tangerang

Avatar photo
×

13 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Balaraja Diringkus Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
13 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Balaraja Diringkus Polresta Tangerang
Petugas Polresta Tangerang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku mengeroyok korban,

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus para pelaku pengeroyokan remaja di Jalan Raya Serang KM26, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Minggu (6/8/2023) pelaku yang berjumlah 13 orang itu menyerang remaja berinisial PMI (15) hingga dilarikan ke rumah sakit, akibat luka bacokan senjata tajam dan siraman air keras.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Wakapolresta Tangerang, Pold Banten AKBP Indra Mardiana mengatakan, adapun pelaku yang diamankan yakni, MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20).

BACA: Polresta Tangerang Musnahkan Barang Bukti Pohon Ganja

Kemudian lanjutnya, tujuh pelaku lainnya yang masih di bawah umur, yaitu RD, TB, RF, AK, AD, LF dan AG.

“Total 13 pelaku yang diamankan, dimana 6 pelaku dewasa, dan 7 masih di bawah umur,” katanya, Rabu (6/9/2023).

Indra menyebut, selain para pelaku pihaknya turut menyita barang bukti kejahatan, berupa 3 buah celurit, 1 buah jerigen putih berisi air keras, 1 buah gayung, 5 unit motor, 5 unit ponsel dan 7 pasang pakaian.

“Barang bukti diamankan di Mapolres untuk melakukan pengembangan,” ucapnya.

BACA: 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, 6 pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun. Dan Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sedangkan untuk pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan, tapi diharuskan wajib lapor,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *