Scroll untuk baca artikel
Hukum

12 Warga Cikupa Tangerang Tersangka Sengketa Lahan Pusat Niaga

Avatar photo
×

12 Warga Cikupa Tangerang Tersangka Sengketa Lahan Pusat Niaga

Sebarkan artikel ini
12 Warga Cikupa Tangerang Tersangka Sengketa Lahan Pusat Niaga
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan 12 warga Cikupa menjadi tersangka sengketa lahan niaga.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan 12 warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sigit mengatakan, belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka terkait laporan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Ali Makbud kepada beberapa warganya dengan tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganya

Kemudian lanjutnya, pasal 167 KUHP, yaitu tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Benar, berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan ada 12 orang yang kini dijadikan tersangka,” katanya.

Kemudian, kata Sigit, pihaknya mendapatkan laporan terlapor atau para tersangka ini tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada pelapor.

BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Laporkan Warganya ke Polisi

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah ada kesesuaian materi penyidikan atau tidak dalam perkara sengketa lahan itu.

“Nanti akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Sigit memastikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, hingga akhirnya belasan orang itu, hingga dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Kami belum bisa menjelaskan secara detail, yang jelas kami sudah miliki dua alat bukti,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *